Manfaat Perusahaan Leasing Sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank

Manfaat perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank selain dapat membiayai perusahaan dan menyediakan barang-barang modal, leasing juga memungkinkan adanya kemudahan bagi masyarakat. Kendati masyarakat harus membayar produk yang disewa dengan nominal yang lebih banyak dari harga normal, leasing tetap menjadi tawaran yang dapat diandalkan oleh masyarakat.

Perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah pemahaman yang sudah tidak asing untuk dikenal bagi masyarakat. Leasing merupakan suatu bentuk pembiayaan barang modal baik berupa dengan hak opsi atau pun tanpa hak opsi yang diperuntukkan bagi peminjam dalam rentang waktu tertentu. Leasing sebagai lembaga sewa guna juga menawarkan pembayaran baik secara kredit atau cash.

Untuk penjelasan lebih detail, Berikut merupakan fungsi dan manfaat leasing yang perlu diketahui:

Fungsi Leasing

Dalam suatu lembaga keuangan bukan bank (LKBB) leasing tentu memiliki fungsi. Berikut beberapa fungsi leasing dalam lembaga keuangan bukan bank:

1. Menyediakan Adanya Pembiayaan Produk

Pada umumnya, leasing meminjamkan sebuah barang secara langsung kepada peminjam dengan metode pembayaran cicilan atau angsuran. Peminjam dapat membeli suatu produk keinginan dengan cepat melalui uang muka yang bervariasi. Perbedaan bank dengan leasing terletak pada modal yang dipinjamkan. Bank meminjamkan uang, sedangkan leasing membiayai barang modal tertentu.

2. Menghemat Biaya Produksi Perusahaan

Bagi perusahaan yang merupakan produsen suatu barang, adanya leasing dapat membantu penghematan pengeluaran biaya produksi. Pasalnya, perusahaan akan mendapatkan produk tertentu dengan pengeluaran yang sedikit karena sistem pembayarannya yang berbentuk cicilan. Hal ini akan membuat perusahaan merogoh kocek lebih kecil per bulannya untuk mengangsur barang modal yang dipinjamkan tersebut.

3. Mendapatkan Hasil melalui Bunga Pinjaman

Bagi pemberi leasing, fungsi dari sistem ini adalah terdapatnya bunga pinjaman yang menguntungkan. Terlebih lagi, adanya periode pembayaran yang dicicil setiap bulan akan menambah keuntungan bagi pihak Lessor atau pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada peminjam. Pemberi leasing juga mendapatkan pemasukan melalui kembalinya nominal uang dari barang modal yang telah dipinjamkan sebelumnya.

Manfaat Perusahaan Leasing Sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank

Leasing dalam suatu lembaga tentunya memiliki kelebihan dan juga manfaat. Berikut beberapa kelebihan dan juga manfaat dari leasing yang perlu diketahui:

1. Tidak Perlu Adanya Jaminan

Lesseee, yang merupakan pihak penyewa modal, dapat memanfaatkan modal dari pendanaan dengan hak kepemilikan yang sah atas aktiva. Oleh karena itu, pembayaran sesuai dengan pendapatan oleh aktiva dapat dijadikan jaminan untuk penyewaan modal.

2. Memungkinkan Capital Saving

Umumnya, perusahaan leasing akan memberikan pembiayaan sebesar 100% untuk peminjam. Oleh sebab itu, lesseee dapat memanfaatkan dananya untuk berbagai kebutuhan dalam upaya peningkatan produktivitas perusahaan. Selain menunjang produktivitas, perusahaan juga dapat mendapatkan capital saving melalui pemanfaatan dana tersebut.

3. Kontrak yang Fleksibel

Fleksibilitas struktur kontrak yang biasanya terdapat dalam leasing juga memudahkan lesseee untuk menyesuaikan penyewaan dengan keperluannya. Selain itu, jangka waktu penyewaan atau nominal yang harus dirogoh oleh lesseee juga dapat disesuaikan. Kontrak yang dijalankan juga sederhana dan dijamin aman dengan memenuhi persyaratan yang telah disepakati sebelumnya.

4. Alternatif untuk Mendapatkan Aktiva

Leasing adalah salah satu alternatif bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mendapatkan suatu produk yang merupakan kebutuhan penting. Baik untuk menunjang ekonomi maupun bisnis, leasing akan membuat perusahaan atau perorangan mendapatkan aktiva dengan bentuk barang modal tersebut.

5. Dijamin oleh Hukum

Lessor dan lessee juga tidak perlu khawatir terhadap adanya risiko penipuan atau pelanggaran kewajiban yang lain. Hal ini karena terselenggaranya kontrak yang kuat dan berlandaskan hukum sehingga perjanjian leasing suatu produk terjamin oleh hukum.

6. Pelayanan yang Cepat

Selain aman, leasing juga dapat diandalkan karena praktisnya proses yang perlu dilakukan oleh lessee. Pihak pemberi fasilitas pembiayaan merupakan pihak perusahaan yang kompeten dan kredibel sehingga dalam pelayanan proses leasing terjadi secara efektif dan efisien.

7. Terhindar dari Inflasi

Yang terpenting bagi masyarakat adalah bahwa leasing merupakan alternatif skema pinjaman yang dapat membantu baik perusahaan maupun perorangan untuk terhindar dari inflasi. Pasalnya, pembayaran dalam pelayanan leasing dilakukan dengan cara disesuaikan pada satuan keuangan yang telah terjadi pada perjanjian sebelumnya.

Dengan demikian, manfaat perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yaitu memiliki kemampuan untuk menolong baik perorangan maupun perusahaan yang tengah memerlukan dana melalui cara sewa guna usaha yang terjamin aman. Selain itu, leasing juga dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan konsumsi barang atau jasa melalui penerbitan kartu kredit. Dengan banyaknya manfaat leasing tersebut, masyarakat mampu terbantu dan lebih sejahtera.

Leave a Comment