Ciri Ciri Kemerdekaan Beragama

Jika berbicara tentang kemerdekaan, sejarahnya sangat berliku. Kemerdekaan bukan sekadar kata yang diucapkan tiap 17 Agustus. Contohnya, ciri ciri kemerdekaan beragama yang mulai mendapatkan perhatian masyarakat. Meski isu ini cukup sensitif, namun masyarakat juga berhak merasakan kemerdekaan dalam urusan agama.

Pengertian Kemerdekaan Beragama

Ciri ciri kemerdekaan beragama adalah aspek yang cukup penting. Sebelumnya, apa yang dimaksud agama? Yaitu sistem terpadu berupa kepercayaan serta prakteknya berkaitan dengan sesuatu yang suci. Kepercayaan yang mendasari praktek ini bertujuan untuk mempersatukan semua yang mengimani menjadi komunitas moral.

Kemerdekaan beragama termasuk dalam hak asasi yang dimiliki manusia. Sifatnya fundamental, artinya tidak bisa diganggu gugat. Hak ini melekat pada diri manusia sebagai makhluk yang otonom (memiliki kemandirian) sebagai ciptaan Tuhan. Persoalan ini diangkat dalam UUD 1945 dalam pasal 28E.

Kemerdekaan ini dapat muncul karena kesadaran masyarakat bahwa agama merupakan persoalan pribadi. Setiap individu berhak untuk memilih serta menjalankan agamanya. Tidak dapat dipaksakan oleh siapapun, bahkan orang tua dan pemerintah sekalipun.

Pentingnya Kemerdekaan Beragama

Ciri ciri kemerdekaan beragama adalah representasi kemerdekaan. Mengapa penting untuk menjunjung kemerdekaan dalam beragama untuk setiap orang? Sebab, dengan mengikuti ajaran sebuah agama saja sudah merupakan perwujudan menghormati sila pertama Pancasila. Isinya tentu semua orang tahu: Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hendaknya sila tersebut bukan perkataan belaka. Perlu ada kesadaran bahwa prinsip Ketuhanan berarti mempercayai keberadaan Tuhan sebagai sang pencipta. Permasalahannya bukan agama apa yang dianut. Melainkan, meyakini akan Tuhan yang ajaran-Nya dapat menjadi arahan dalam kehidupan di dunia.

Ciri Ciri Kemerdekaan Beragama

Ciri ciri kemerdekaan beragama dijelaskan dan dijamin perlindungannya dalam Undang-Undang. Dalam ranah pribadi, masyarakat berhak untuk melaksanakan apa yang diyakininya, sebagaimana dijelaskan dalam ciri-cirinya yakni berikut ini:

1. Kebebasan Memeluk Agama

Indonesia telah mengatur tentang kebebasan warganya dalam memeluk agama. Hal ini dituangkan dalam UUD, tepatnya pasal ke-28E. Ada dua ayat yang mengatur tentang ini. Ayat pertama, menjelaskan jika semua orang bebas untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agamanya.

Sementara itu ayat kedua berbicara tentang kebebasan masyarakat untuk meyakini apa yang menjadi kepercayaannya. Dalam artian, boleh menyatakan pikiran serta sikapnya yang sesuai hati nurani.

2. Tidak Boleh Ada Paksaan untuk Beragama

Warga Indonesia diperkenankan memilih agama yang sesuai hati nuraninya. Tidak ada yang boleh memaksa terkait urusan tersebut. Jika dilanggar, dapat dilaporkan menuju pihak berwajib.

Meski begitu, kebebasan untuk memilih dan menjalankan ibadah ini bukan sesuatu yang mutlak. Aturan ini membatasi seseorang dalam urusan keagamaan jika bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya. Misalnya, kepercayaan yang justru menebar tindak teror.

3. Kebebasan Beribadah yang Dijamin Negara

Semua agama memiliki cara masing-masing dalam beribadah. Keragaman ini bukanlah hal yang bermasalah selama tidak mendatangkan kerugian. Negara wajib untuk melindungi kebebasan dalam melaksanakan ibadah tersebut.

4. Bebas Dalam Memilih Agamanya

Indonesia memiliki enam agama yang keberadaannya diakui. Sebagai warga dari negara yang telah merdeka, rakyat berhak menentukan agama yang dianggap sesuai dengan nurani dan akal berpikirnya. Sesuai yang diatur dalam UUD pasal 28 dan 29 tentang kebebasan beragama.

5. Toleransi Antar Manusia dengan Berbagai Kepercayaan

Ciri ciri kemerdekaan beragama juga terlihat dalam tindak toleransi antar masyarakat yang berbeda kepercayaan. Contohnya saling menghormati, tidak memperolok, tidak membeda-bedakan, hingga mengucapkan selamat ketika ada yang merayakan hari raya.

6. Bebas Dalam Merayakan Hari Raya

Semua agama tentu memiliki hari raya. Dalam hal ini, negara memberikan kebebasan kepada warga untuk merayakannya. Penting untuk memastikan tidak terdapat gangguan, teror, dan sejenisnya yang dapat mengganggu jalannya perayaan tersebut.

7. Penyesuaian Pendidikan Keagamaan

Pada UU nomor 12 di tahun 2005, dijelaskan bahwa pemerintah berjanji menghormati kemerdekaan dalam menjamin pendidikan moral dan agama. Pasal ini merupakan bentuk penghormatan dari pemerintah akan kebebasan untuk mendidik anak-anak dalam urusan agama. Tentunya, bebas yang bertanggung jawab.

8. Anggaran untuk Melangsungkan Pendidikan Keagamaan

Negara memprioritaskan dana untuk melangsungkan pendidikan sekitar 15% dari anggarannya. Hal ini telah dijelaskan di UUD 1945, tepatnya pasal ke-31. Negara memasukkan anggaran yang besar dalam pendidikan, termasuk di antaranya pendidikan agama.

Demikian pembahasan tentang ciri ciri kemerdekaan beragama. Melalui kemerdekaan yang tergambar dalam berbagai aspek, masyarakat dapat menjalin toleransi dan keterbukaan. Tentunya kemerdekaan dalam beragama juga diiringi sikap bertanggung jawab dan tidak mengusik hak orang lain.

Leave a Comment