Setiap negara mewajibkan seluruh penduduknya untuk mendaftarkan diri dan keluarga sebagai warga negara. Begitu juga di Indonesia. Sebenarnya apa pengertian registrasi penduduk, kelebihan, tujuan dan fungsinya untuk rakyat yang menetap di suatu daerah? Temukan jawabannya lengkap pada artikel ini.
Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, perlu diketahui bahwa seseorang yang memilih tinggal di negara mana pun dilarang tidak mempunyai data kewarganegaraan. Pasalnya hal demikian termasuk penduduk ilegal yang dapat dikenai pidana. Bahkan pengusiran ke wilayah lain.
Table of Contents
Pengertian Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk adalah data yang masuk ke pemerintah baik kelahiran, kematian, migrasi, perceraian atau lainnya sesuai ketetapan tiap negara mengenai apa saja yang diwajibkan registrasi. Data yang dibuat tersebut untuk setiap individu. Begitu pula tanda atau kartu yang diberikan.
Syarat Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk dimulai sejak kelahiran seorang anak. Dengan syarat orang tuanya telah memiliki kartu tanda penduduk serta KK agar bisa ikut dicantumkan sebagai keluarga. Setelah berumur 17 tahun barulah bisa membuat tanda pengenal sendiri. Cukup dengan membawa KK yang membuktikan diri sebagai keluarga.
Sejarah Registrasi Penduduk
Pencatatan penduduk dimulai pada abad ke-21 di gereja Kristen beberapa negara. Khususnya negara Eropa dan Inggris, kemudian diikuti negara lain seperti Finlandia, Denmark, Norwegia, dan negara-negara bagian lain. Sistem ini awalnya dipengaruhi oleh negara penjajah dan diterapkan hingga sekarang.
Kelebihan Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk memiliki kelebihan yaitu perubahan yang lebih cepat dilakukan. Warga tinggal datang ke Kecamatan, nanti petugas sana akan meneruskan dengan segera hingga ke pusat. Biaya pencatatan biasanya lebih murah. Itupun hanya dari kecamatan saja untuk keperluan dokumen.
Kekurangan Registrasi Penduduk
Meskipun begitu, data penduduk yang ditampilkan tidaklah lengkap. Seperti golongan darah yang kebanyakan dikosongkan pada KTP. Sehingga ketika membutuhkan bantuan darah harus melalui pengecekan terlebih dahulu. Selain itu, pencatatan hanya dapat dilakukan oleh warga lokal atau WNA yang sudah memenuhi syarat menetap.
Perbedaan Sensus Penduduk Dan Registrasi Penduduk
Selanjutnya yang perlu diketahui yaitu apa perbedaan sensus penduduk dengan registrasi? Sensus ialah langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengumpulkan, mengolah serta menyajikan keseluruhan data penduduk. Berbeda dengan registrasi yang selalu melakukan update mengenai kelahiran, kematian, migrasi, perceraian atau lainnya yang perlu dicatatkan.
Contoh Registrasi Penduduk
Registrasi dilakukan secara pribadi sejak lahir berupa akta kelahiran, kemudian kartu pengenal diri setelah berusia 17 tahun. Tidak hanya itu, ada banyak lagi contoh registrasi. Pengguna bisa melihatnya berdasarkan 3 jenis departemen di Indonesia ini yang merupakan tempat pencatatan.
- Departemen Kehakiman untuk mengurus surat migrasi, perceraian dan pernikahan penduduk.
- Departemen Kesehatan yaitu tempat mengurus surat kematian penduduk.
- Departemen Dalam Negeri untuk urusan dokumen kelahiran serta mengatur data penduduk.
Tujuan Registrasi Penduduk
Kewajiban yang diterapkan oleh pemerintah untuk registrasi tentu mempunyai tujuan. Salah satunya untuk memantau pertumbuhan dan jumlah penduduk di negaranya. Melalui data yang masuk, pemerintah dapat membuat kebijakan terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Mulai dari tingkat perceraian, kemiskinan, dan sebagainya.
Manfaat Registrasi Penduduk
Penduduk yang mendaftarkan diri dapat membantu pemerintah dalam merencanakan biaya pembangunan dan fasilitas yang diperlukan warga. Hal ini bertujuan untuk mempermudah transportasi demi meningkatnya ekonomi suatu daerah. Lebih dari itu, bantuan tunai sebagai program pemerintah untuk membantu warga miskin bisa tepat sasaran.
Data Registrasi Penduduk Di Indonesia
Berdasarkan data dari situs BPS pada tahun 2020, penduduk Indonesia berjumlah 270, 20 lebih jiwa yang terdaftar. Uniknya lagi, ada sekitar 17 ribu yang sudah memiliki usia di antara 100 hingga 115 tahun. Sayangnya tingkat kemiskinan juga semakin meningkat. Dimana saat ini berkisar 27, 55 juta penduduk di seluruh Indonesia.
Cara Registrasi Penduduk
Jika sudah berusia 17 tahun, penduduk wajib mendaftarkan data diri ke pihak berwenang yaitu Dukcapil. Sebab kartu penduduk sangat penting untuk berbagai keperluan. Misal melamar kerja, memiliki surat mengemudi, menikah, dan lainnya. Langkah mendaftarnya cukup mudah. Hanya minta surat pengantar dari RT dan RW. Selanjutnya,
- Urus dokumen di kelurahan.
- Kemudian bawa dokumen tersebut ke kecamatan sendiri agar lebih cepat selesai.
- Jika sudah, masukkan seluruh dokumen ke Dukcapil terdekat.
- Tunggu sampai diproses sekitar 1 jam tergantung antrian.
- Pengambilan gambar.
- Tunggu kembali hingga dipanggil untuk pengambilan KTP.
Itulah pengertian registrasi penduduk, sejarah, contoh, dan lain sebagainya yang dibahas dalam artikel ini secara lengkap. Dengan mengetahui segala hal mengenai registrasi, tentunya akan meningkatkan kesadaran untuk melakukan registrasi penduduk.