Mungkin sebagian besar sudah tahu mengenai pengertian harta. Tapi jika berbicara lebih jauh, termasuk sifat dan jenisnya, pasti masih ada yang belum memahami. Karena itulah, penjelasan ini akan membahas semua perihal harta dan karakteristik yang dimilikinya.
Pada kehidupan sehari-hari, harta sering diartikan sebagai kekayaan. Bisa saja dimiliki oleh perorangan, organisasi, maupun perusahaan. Jenis harta yang disimpan oleh seseorang juga beragam, begitu pula dengan wujudnya. Harta tidak hanya yang tampak, seperti uang dan perhiasan saja.
Untuk mencapai suatu tujuan, terutama dalam bidang usaha, harta menjadi komponen yang sangat penting. Wujudnya yang bernilai bisa dipakai untuk menunjang kegiatan usaha. Lebih lanjut mengenai penjelasan harta, akan diuraikan pada keterangan di bawah:
Table of Contents
Pengertian Harta
Harta adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh seseorang (individu) maupun suatu badan atau organisasi. Tidak hanya berupa benda dengan wujud fisik, harta juga ada yang tidak berwujud. Bisa dikategorikan harta, asal mempunyai nilai dan memberi manfaat.
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, harta merupakan segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter (keuangan). Harta dijadikan sebagai nilai kekayaan dan manfaatnya difungsikan untuk ekonomi serta sosial. Karena itulah, harta menjadi komponen penting di suatu bidang usaha.
Dalam ilmu ekonomi, harta sering disebut aset atau aktiva. Sebagai sumber ekonomi, harta bisa diukur menggunakan satuan uang. Pengukuran tersebut digunakan untuk menentukan besaran yang dimiliki oleh suatu harta. Misalkan memiliki mobil yang nilainya sebesar Rp150 juta.
Sifat Sifat Harta
Agar bisa mengelompokkan benda sebagai harta, maka perlu tahu dulu tentang sifat-sifatnya. Karakteristik harta membuat seseorang dapat mengkategorikan apakah sesuatu yang dimilikinya merupakan sebuah kekayaan. Lima sifat-sifat harta dijelaskan pada rincian di bawah:
1. Memiliki Bentuk
Sifat harta yang pertama adalah mempunyai bentuk. Ada dua jenis bentuk di sini, yakni fisik dan non fisik. Biasanya, harta berwujud fisik dipakai untuk menunjang kegiatan operasional. Contohnya yaitu properti, inventaris, kas, dan mesin.
Ada pula harta yang bersifat non fisik. Kepemilikan atas harta tersebut tidak ada wujud yang tampak penglihatan, tapi mempunyai nilai. Contohnya adalah kekayaan intelektual, royalti, hak sewa, dan hak paten.
2. Didapat dari Transaksi di Masa Lalu
Karakteristik kedua yang dimiliki harta yaitu diperoleh dari transaksi yang terjadi di masa lalu. Segala aktivitas ekonomi yang pernah dilakukan bisa menghasilkan harta. Tapi tentu syaratnya adalah transaksi tersebut memiliki nilai, sehingga dikategorikan sebagai kekayaan.
3. Mendatangkan Manfaat di Masa Depan
Meruntut dari sifat sebelumnya, harta harus mendatangkan manfaat di kemudian hari. Bisa disebut sebagai kekayaan, jika mempunyai sifat produktif. Manfaat tersebut sangat luas, baik mengurangi hutang, menambah kas, maupun ditukar dengan manfaat lainnya.
4. Dimiliki Oleh Seseorang
Sifat selanjutnya adalah harta dimiliki oleh seseorang, sebuah komunitas, organisasi, atau perusahaan. Dikatakan harta asal ada yang menguasai, karena tujuannya untuk menghasilkan nilai tinggi. Harta dapat diperoleh dari kekayaan pribadi maupun pemberian pihak lain.
5. Dapat Dipinjamkan
Sifat kelima yang umum dimiliki oleh harta yaitu dapat dipinjamkan ke pihak lain. Pemindahan tangan dari kekayaan tersebut tidak mengubah status kepemilikan. Jadi, harta tetap dimiliki oleh orang atau badan yang berhak atasnya.
Jenis-Jenis dan Contoh Harta
Setelah tahu pengertian harta dan sifatnya, sekarang adalah penjelasan mengenai jenis-jenisnya. Sebelumnya sudah disinggung jika harta yang dimiliki oleh seseorang dan perusahaan itu wujudnya bermacam-macam. Rinciannya ada pada keterangan berikut:
1. Harta Lancar (Current Asset)
Jenis kekayaan tanpa wujud fisik dan jangka waktunya kurang dari 12 bulan dinamakan harta lancar. Dikatakan demikian karena tidak dapat dipakai untuk mendukung berjalannya usaha. Tapi harta lancar dapat dicairkan. Contohnya yaitu:
- Surat berharga.
- Perlengkapan.
- Piutang.
- Persediaan barang dagang.
2. Harta Tetap Berwujud
Harta tetap (fixed asset) berwujud merupakan kekayaan memiliki bentuk fisik. Umumnya dipakai untuk mendukung kegiatan usaha dan unsur ekonomisnya lebih dari 12 bulan. Contoh harta tepat yaitu tanah, mesin, kendaraan, dan bangunan.
3. Harta Tetap Tidak Berwujud
Sama-sama harta tetap, tapi yang ketiga ini tidak mempunyai wujud fisik. Sifatnya sulit diubah dan disimpan dalam bentuk dokumen. Contohnya adalah merek dagang, hak paten, dan hak sewa.
4. Investasi Jangka Panjang
Macamnya harta yang terakhir adalah investasi jangka panjang. Diperoleh dengan cara menanamkan modal ke pihak lain. Tapi profit yang didapatkan biasanya dalam jarak waktu yang lama.
Demikian penjelasan tentang pengertian harta dan semua hal yang terkait, termasuk sifat dan jenis-jenisnya. Semua kekayaan yang dimiliki merupakan harta, baik itu berwujud fisik atau tidak. Asal aset tersebut memiliki nilai yang dapat diukur dengan mata uang.